Image of Hukum Acara Khusus pada Pengadilan Hubungan Industrial

Text

Hukum Acara Khusus pada Pengadilan Hubungan Industrial



Pengadilan Hukum Industrial merupakan peradilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri. Peradilan khusus ini hanya menangani perkara khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja. Hukum acara yang digunakan pada PHI pada umumnya hukum acara yang digunakan pada peradilan umum, seperti dalam HIR untuk jawa-madura, Rbg untuk luar jawa-madura, dan terkadang mengunakan Rv jika tidak ddidapati pada HIR atau Rbg. Namun dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan hubungan indsutrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdapat beberapa hukum acara khusus yang tidak didapati pada HIR,Tbg, maupaun Rv. Beberapa hukum acara yang khusus seperti misalnya berperkara gratis bila nilai sengketanya tidak lebih dari Rp. 150.000.000 kemudian sebelum mengajukan gugatan harus telah melalui proses bipartit dan tripartit terlebih dahulu.


Ketersediaan

1833 BT343.07 SYA h1RAK 1Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
343.07 SYA h
Penerbit Graha Ilmu : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
400hlm.; 21x26cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-262-204-8
Klasifikasi
343.07
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


More


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this