Detail Cantuman
Advanced SearchText
Hukum Acara Khusus pada Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hukum Industrial merupakan peradilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri. Peradilan khusus ini hanya menangani perkara khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja. Hukum acara yang digunakan pada PHI pada umumnya hukum acara yang digunakan pada peradilan umum, seperti dalam HIR untuk jawa-madura, Rbg untuk luar jawa-madura, dan terkadang mengunakan Rv jika tidak ddidapati pada HIR atau Rbg. Namun dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan hubungan indsutrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdapat beberapa hukum acara khusus yang tidak didapati pada HIR,Tbg, maupaun Rv. Beberapa hukum acara yang khusus seperti misalnya berperkara gratis bila nilai sengketanya tidak lebih dari Rp. 150.000.000 kemudian sebelum mengajukan gugatan harus telah melalui proses bipartit dan tripartit terlebih dahulu.
Ketersediaan
1833 BT | 343.07 SYA h1 | RAK 1 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
343.07 SYA h
|
Penerbit | Graha Ilmu : Yogyakarta., 2014 |
Deskripsi Fisik |
400hlm.; 21x26cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-262-204-8
|
Klasifikasi |
343.07
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet. 1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
More